Jonru Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Tetap Tenang

Jonru saat mendengarkan putusan dari majelis hakim di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace

VIVA – Pihak Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ujaran kebencian di media sosial dengan terpidana Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, merasa tak masalah dengan keputusan majelis hakim.

Fadli Zon "Disentil" Jonru Ginting Soal Said Didu

Meski putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan, tapi pasal yang mereka dakwakan pada Jonru sudah terbukti dalam putusan majelis hakim. Kata dia, tinggi rendahnya putusan dalam suatu perkara adalah kebijaksanaan majelis hakim.

"Artinya, perhitungan hukumannya sudah lebih dari dua per tiga tuntutan JPU. Jadi, menurut kami yang penting adalah pasal yang kami dakwakan, yang kami tuangkan di tuntutan sudah terbukti," tutur Ketua JPU, Ahmad Mukhlis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 2 Maret 2018.

Tim Jokowi Minta Jonru Ginting Insaf

Ahmad tak mempermasalahkan sanggahan pihak kuasa hukum Jonru yang menyebut kalau tuntutan JPU tak bisa membuktikan adanya unsur pidana. Menurut dia, hal tersebut adalah hak mereka melakukan bantahan.

"Namum pertimbangan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti petunjuk, keterangan terdakwa sendiri mengakui melakukan postingan tersebut adalah terdakwa," kata dia.

Usai Bebas Bersyarat, Jonru Ginting Kembali ke Keluarga

"Jadi, intinya mereka terdakwa begitu menggebu-gebu mengakui postingan tidak bersalah. Prinsipnya yang bersangkutan berdakwah, namun ahli-ahli agama kemarin mengatakan berdakwah tidak mengumbar kebencian. Mungkin ini pelajaran bagi kita semua dalam bermedia sosial," tuturnya.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam, majelis menyatakan Jonru terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Antonius Simbolon.

Jonru beruntung, karena putusan hukum yang dijatuhi kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada Jonru. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya