Lyra dan Pemilik ADA Tours Tersangka, Pengacara: Skor 1-1

Fadlan Muhammad, Razman Arif Nasution dan Lyra Virna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – Pengacara Lyra Virna, Razman Nasution, menyebutkan Lasty Annisa, pemilik ADA Tours, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

7 Tahun Menanti, Lyra Virna akhirnya Hamil Anak Pertama

Menurut Razman, dengan sama-sama ditetapkan tersangka maka kedudukan seimbang. "Tapi yang pasti (skor) permainan satu-satu, di sana tersangka, di sini tersangka, di sini dugaan IT, di sana dugaan penggelapan, ayo kita lihat," kata Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 22 Maret 2018.

Dia melanjutkan, "Dalam rangka equality before the law, dalam rangka presumption of innocent, untuk kesamaan semuanya saya berharap Krimum Polda Metro Jaya segera menangkap saudara Lasty Annisa yang patut diduga karena melakukan penipuan dan penggelapan dan datanya sudah valid." 

Dilaporkan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Optimis Menang

Razman pun sesumbar soal siapa yang akan paling cepat memakai baju tahanan Polda Metro Jaya. "Ayo sekarang kita mau lihat siapa yang duluan pakai baju oranye (baju tahanan), Anda atau kami," ujarnya.

Sementara itu, Lyra yang ditanya juga soal kasus tersebut, memilih bungkam. Dia hanya melempar senyum kepada para pewarta.

Sidang Ditunda, Lyra Virna Ikuti Keputusan Majelis Hakim

Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.

Berselang berapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Lasty dilaporkan oleh Lyra pada tanggal 8 Juni 2017 silam. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya