Kisah Angker Sel Brimob dari Ahok Hingga Besan SBY

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ubaidillah

VIVA – Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Petani, Berbagi Momen saat Panen Biji Kopi di Kebun

"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin, 26 Maret 2018.

Dengan putusan ini, maka putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri yang memvonis Ahok dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun sudah inkracht.

Rafael Alun Akui Pakai Nama Istri di Perusahaannya, Singgung Perkara Gayus Tambunan

Dan, Ahok dipastikan harus menjalani masa hukuman dari dalam ruang tahanan di Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Kali ini VIVA, tak akan membahas apa langkah Ahok selanjutnya. Tapi, akan mengingatkan kembali pembaca, tentang rumah tahanan milik Korps Brimob Polri ini.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Gabung Timnas AMIN Masuk di Tim Hukum

Meski cuma berstatus rumah tahanan. Tapi, rutan Brimob ini dikenal cukup angker. Bayangkan saja, di rutan ini, selain Ahok, juga pernah mendekam tokoh-tokoh penting negeri ini.

Nama sekelas Susno Duadji, Gayus Tambunan, hingga besan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pernah meringkuk di lantai rutan Brimob.

Komjen Susno Duadji

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini dijebloskan ke rutan Brimob pada Agustus 2010. Awalnya Kejaksaan Agung akan menjebloskan Susno ke Rutan Kejagung cabang Salemba. Tapi urung dilakukan dengan alasan sudah penuh.

Susno ditahan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menerima pelimpahan berkas tahap dua sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Dan jenderal bintang tiga itu akhirnya bebas pada Februari 2011.

Aulia Pohan

Sidang Pembacaan Vonis Aulia Pohan

Aulia Pohan merupakan besan dari SBY, atau mertua dari Agus Harimurti Yudhono. Aulia mendekam di rutan Brimob kala SBY masih berkuasa. Ayah dari artis Annisa Pohan ini dijebloskan ke sel brimob pada November 2008.

Mantan Deputi Bank Indonesia ini ditahan bersama Maman Somantri. Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka 29 Oktober 2008. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pengucuran dana itu disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.

Dalam kasus ini, Tiga mantan pejabat bank sentral sudah diganjar hukuman penjara. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak divonis masing-masing empat tahun penjara.

Gayus Tambunan

Sidang Vonis Gayus Tambunan

Siapa yang tak kenal dengan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, yang bisa dengan bebas keluar masuk Rutan Brimob. Tercatat puluhan kali Gayus bisa dengan mudah memperdayai penjaga rutan dengan memberikan sejumlah uang.

Terungkap, Gayus menyuap Mantan Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Polisi Iwan Siswanto Rp368 juta.

Gayus dijebloskan ke rutan Brimob pada 2010, terkait perkara mafia hukum dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperberat hukuman bagi Gayus Tambunan menjadi 12 tahun pidana penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hukuman itu lebih berat 2 tahun dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi dan lebih berat 5 tahun dari putusan Pengadilan tingkat pertama.

Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mendekam di rutan Brimob pada 9 Mei 2017.

Awalnya Ahok sempat dibawa ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Tapi karena alasan keamanan, beberapa jam kemudian Ahok dipindahkan ke ruta Brimob.

Ahok ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan Ahok terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

Dalam persidangan itu, Ahok divonis hukuman kurungan penjara selama dua tahun.

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya