120 Ribu Kendaraan di Tangerang akan Bayar Masuk Jakarta

Kendaraan di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Wacana akan adanya pemberlakuan pembayaran pada mobil pribadi yang masuk wilayah Jakarta ditanggapi oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Catat, Ini SOP Angkutan Darat dari Kemenhub Jelang New Normal

Berdasarkan data yang dihimpun melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang, sebanyak 120.000 kendaraan pribadi yang berasal dari sekitar Tangerang setiap harinya melalui Kota Tangerang menuju Jakarta.

Menanggapi wacana tersebut, Pjs Walikota Tangerang, M Yusuf, menerangkan, pihaknya sejauh ini belum mendapati koordinasi awal terkait wacana tersebut. Namun, bila nantinya wacana yang digagas BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) jadi diterapkan, pihaknya akan mendukung aturan tersebut.

Pembatasan Kendaraan di Jakarta Diharapkan Tak Berlaku bagi Mobil Kuno

"Ya kalau sudah diterapkan oleh pusat tentu kita dukung. Tapi, kembali lagi jangan sampai merugikan masyarakat akan aturan ini. Kita lihat juga bagaimana dampaknya ke masyarakat kalau bagus tentu kita dukung, kalau merugikan tentu kita minta kaji ulang," katanya di Tangerang, Kamis, 29 Maret 2018.

Sementara itu, Aldino (30 tahun) pria asal Batu Ceper, Tangerang, yang bekerja di kawasan Jakarta Barat ini mengaku keberatan dengan adanya wacana tersebut. Menurutnya, bila nantinya aturan itu diterapkan haruslah dengan ketersediaan pelayanan dan fasilitas yang seimbang.

Datsun Berharap Rencana Pembatasan Mobil Murah Dikaji Ulang

"Kalau aturannya untuk membuat kita pindah ke transportasi massal, tentu kita dukung, tapi disertai dengan fasilitas atau pelayanan yang sepadan. Cuma lihat saja, sekarang ini fasilitasnya menurut saya masih kurang, kita sesak-sesakan dan diminta pindah ke transportasi massal dengan pemberlakuan pembayaran ini, tentu kami keberatan," ujarnya.

DKI tengah menggodok rencana mengurangi volume kendaraan pribadi di Jakarta. Salah satu hal yang diwacanakan adalah membebankan bea masuk bagi kendaraan dari luar wilayah DKI. (one)

Kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan KH. Abdullah Syafei, Jakarta

Selain Wajib Uji Emisi, Usia Mobil dan Motor di DKI Akan Dibatasi

Tak cuma mewajibkan uji emisi, pada tahun 2025 mobil dan sepeda motor berusia lebih dari 10 tahun dilarang dipakai di DKI.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2021