- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Korban dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel, Abdul Salam Ahmad, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut, di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 16 April 2018.
Dalam persidangan, dia menegaskan tidak ingin diganti kerugian dengan uang. Ia berharap, para terdakwa bisa memenuhi janji untuk memberangkatkan dia bersama keluarga ke Tanah Suci.
Menurut Abdul, seharusnya ia dan delapan anggota keluarganya berangkat ke Tanah Suci pada 2017 lalu. “Saya jemaah, sekaligus saya membantu jemaah yang lain yang daftar ke perusahaan itu melalui transfer. Jadi saya yang mengumpulkan surat-surat kemudian diikuti dengan bukti transfer Fisrt Travel,” ujar Abdul di hadapan majelis persidangan.
Dia menceritakan pernah berangkat melalui First Travel pada 2012. Ketika itu jemaah yang berangkat sekitar 830 orang dan semua berjalan lancar. Kemudian, diperiode berikutnya, Abdul mengaku mengikuti promo umrah pada Ramadan 2017 bersama delapan anggotanya keluarganya.
Tak hanya itu, jika berhasil menggaet jemaah, dia diiming-imingi upah sebesar Rp200 ribu per orang. Namun, hingga kini janji tersebut belum juga terpenuhi. Meski demikian, Abdul tetap bersikeras meminta First Travel untuk memberangkatkan dia dan para jemaah lainnya.
“First Travel sudah berangkatkan, sejak berdiri sampai sekarang, banyak diberangkatkan. Jadi niat kami, kiranya kami mohon kepada First Travel minta diberangkatkan. Saya tidak mau refund, saya minta diberangkatkan saja,” kata Abdul.