Syarat Dapat Izin Usaha Rumahan di Jakarta

Wagub DKI Jakarta Sandiaga S Uno.
Sumber :

VIVA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan akan segera menerbitkan pergub yang mengatur tentang usaha rumahan. Saat ini, Pemprov DKI tengah mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Kami akan luncurkan. Alhamdulillah sekarang sudah mulai tersosialisasikan dengan baik dan kami akan pilih kelurahan yang paling siap, kami akan lakukan peluncuran dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis malam, 3 Mei 2018

Sandiaga mengatakan, usaha rumahan ini bersifat terbuka dan tak hanya yang menjadi anggota OK OCE saja. Namun, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yang pertama adalah omzetnya tak lebih dari Rp2,5 miliar dan asetnya tak lebih dari Rp500 juta.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Satu, dia omsetnya harus di bawah 2,5 miliar. Asetnya harus di bawah 500 juta dan ini usaha pertamanya dia. Ini karyawannya di bawah 19 orang," kata Sandiaga.

Dengan beberapa kriteria tersebut, dapat dipastikan usahanya bukanlah usaha berskala besar, tetapi usaha yang berskala kecil.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

"Saya bisa pastikan bahwa ini bukan untuk usaha-usaha yang besar, seperti restoran itu saja modal kerjanya sudah tinggi kan? Ini usaha yang betul-betul usaha kecil, usaha mikro," ujarnya.

Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan sosialisasi di setiap kelurahan di ibu kota. Karena nantinya izin tersebut akan keluar setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan.

"Di setiap kelurahan karena ini atas rekomendasi kelurahan, akan diterbitkan oleh PTSP," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya