- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Tiga terdakwa kasus penipuan umrah First Travel, bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Senin 7 Mei 2018. Kejaksaan telah menyiapkan ribuan lembar berkas tuntutan yang bakal dibacakan langsung di persidangan.
Menanggapi sidang tuntutan, terdakwa Andika Surachman terlihat cukup santai. Kepada awak media, Andika mengaku tidak ada persiapan khusus dalam sidang tuntutan nanti. "Kami siapkan mental aja," katanya, saat digiring ke ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Depok.
Andika mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pembelaan, jika tuntutan jaksa nantinya dinilai memberatkan. "Ya, nanti kami siapkan nota pembelaan. Kalau soal banding, kita lihat nanti saja," ujarnya.
Berbeda dengan Andika, dua terdakwa lainnya yakni, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan memilih bungkam, ketika dicecar wartawan. Keduanya hanya menunduk, ketika digiring petugas.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa yang masih satu keluarga ini didakwa melakukan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang, dengan korbannya mencapai ribuan calon jemaah umrah. Ada pun modus yang digunakan terdakwa, ialah dengan iming-iming umrah murah senilai Rp14 jutaan. (asp)