PKS: Hasil Penjualan Perusahaan Bir Bisa Bangun BUMD Baru

Ilustrasi minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Alexas_Fotos

VIVA – Pelepasan saham PT Delta Djakarta Tbk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 26,25 persen sudah tahap melengkapi persyaratan termasuk perizinan ke DPRD. Anggota DPRD Komisi D dari Fraksi PKS, Suhaimi, mengatakan setuju atas penjualan saham perusahaan bir tersebut.

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

"Setahu saya baru akan, jadi kami PKS setuju untuk lepas dan dialihkan ke hal-hal yang bisa lebih prioritas untuk kebutuhan warga DKI," kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat 18 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fraksi PKS juga mengusulkan agar dana hasil penjualan saham bisa digunakan untuk mendirikan perusahaan baru atau BUMD baru. Terkait keuntungan yang dinilai masih besar ke pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta dengan dividen Rp38 miliar per tahun, Suhaimi mengatakan, di PT baru bisa lebih besar lagi.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

"Nanti PT baru lebih besar lagi," kata Suhaimi.

Selain mengalokasikan untuk membuat PT baru dan BUMD, alokasi dana bisa digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang mendesak, seperti pangan, energi, gas, dan pipanisasi air.

img_title Pramono: Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Ketentuan Desil

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan akan menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. Sebab, hal itu merupakan janji bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan kampanye pilkada.

Meski pada 2017 frekuensi transaksi perdagangan saham Delta terus naik hingga dua kali lipat, dibanding 2016, hal ini tidak memengaruhi gubernur DKI Jakarta untuk mengurungkan niat melepas kepemilikan Pemprov DKI atas saham Delta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Baca aturan selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut