Dua Opsi Agar Bazis DKI Tak Dianggap Ilegal

Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta
Sumber :
  • http://bazisjakarta.id

VIVA – Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh atau Bazis DKI, sempat dinyatakan ilegal untuk memungut zakat, lantaran Bazis DKI tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan operasional penarikan zakat.

img_title Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Namun,, hal ini segera dibahas dan dibicarakan bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, antara Bazis DKI dan Baznas, telah melakukan pertemuan dan membahas masalah tersebut. Hasilnya, muncul rekomendasi agar Bazis DKI untuk membantu kinerja dari Baznas mengumpulkan Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS).

img_title Pemprov DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II, Ditutup 6 Oktober 2026

 "Jadi, kemarin kita sudah mendapatkan satu rekomendasi yang akan kita bicarakan dengan Baznas, bagaimana kami bisa membantu kine,rja zakat nasional melalui ada dua opsi yang rencananya nanti kita akan diskusikan," kata Sandiaga di Halaman Depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jalan  Prapanca Raya, Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018.

Sandiaga mengatakan, ada dua opsi agar Bazis DKI dapat berjalan dengan baik. Opsi yang pertama, yakni Bazis DKI secara administrasi bergabung dengan Baznas dan menjadi Baznas DKI, namun dengan tetap mengenakan brand Bazis DKI.

img_title Soal Perubahan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta, Pemprov DKI Bilang Begini

"Satu rekomendasinya, adalah kita menjadi Baznas DKI, etapi kita me-remain atau me-retain brand Bazis DKI karena para mustahik dan juga para muzakki sudah familiar dengan Bazis DKI. Badannya seperti Baznas DKI tapi dikenal dengan brand equity yang kuat yaitu bazis karena kita sudah melakukan FGD, polling, survei, yang paling dikenal khusunya di wilayah menengah ke bawah itu adalah bazis," ujarnya

Opsi kedua, yakni menggabungkan Bazis DKI dengan Baznas menjadi satu lembaga tersendiri yakni Lembaga Amil Zakat "Opsi keduanya adalah kita bekerjasama dengan baznas untuk membentuk Baznas DKI dan Bazis bisa menjadi salah satu LAZ itu opsi-opsi yang akan kita sampaikan," ujarnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sandiaga mengatakan, sejatinya Bazis DKI dan Baznas memiliki tujuan yang sama. Bagaimana dapat meningkatkan semangat berbagi melalui Zakat Infak dan Sodaqoh. "Jadi, Bazis DKI tentunya harus berkoordinasi dengan Baznas, untuk memastikan kinerja kita itu penuh dengan sinergi," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas menyebut bahwa Badan Amil Zakat atau Bazis DKI Jakarta itu ilegal, karena tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut