Pengacara: Aman Tak Suruh Pengikutnya Jihad di Tanah Air

Aman Abdurahman
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA – Asludin Hatjani, pengacara terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, membenarkan kliennya menyarankan para pengikutnya  hijrah ke Suriah, agar bisa membantu perjuangan di sana untuk menegakkan khilafah. 

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Namun, dia membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut Aman menyarankan pengikutnya berjihad di Indonesia dengan cara teror.

Hal itu dikatakan Asludin saat membacakan duplik (jawaban atas replik) dalam sidang lanjutan perkara bom Thamrin, dengan agenda mendengarkan replik (jawaban atas pleidoi) terdakwa Aman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 30 Mei 2018.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

"Mengenai poin terdakwa yang disebutkan oleh saudara JPU maka tidak ada kata-kata untuk berjihad di Indonesia. Tapi hijrah ke Suriah, paling tidak berdoa bagi mereka yang akan hijrah ke Suriah," ujar Asludin. 

Dia menjelaskan, kliennya membuat wadah itu namun tak tahu harus dinamakan apa. Wadah itu bertujuan untuk memfasilitasi mereka yang mau hijrah ke Suriah membantu khilafah di sana.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

"Terdakwa tidak tahu dan tidak pernah terlibat bom Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda, walaupun memfasilitasi orang-orang terlibat. Bahkan paham terdakwa untuk tidak menyerang orang kafir, selama tidak menyerang walaupun hidup di negara kafir," katanya.

Asludin menjelaskan, dalam tulisan Aman di blog pun, dapat dilihat kalau kliennya tak pernah menyuruh untuk melakukan jihad di Indonesia dengan cara teror. Salah satu bukti nyatanya lagi yaitu ketika kerusuhan di Rutan cabang Salemba Mako Brimob.

Saat itu, Aman meminta para narapidana terorisme yang ada untuk mengeluarkan polisi yang disandera. Begitu pun terhadap aksi teror bom yang lain, semisal di Surabaya, kliennya pun menyebut hal itu tak sesuai ajaran Islam.

"Berdasar dalil tersebut, jelas tidak tepat terdakwa dikaitkan dengan peledakan seperti di Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan Bima," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya