Preman Thamrin City Palak Sopir Rp40 Ribu Sekali Parkir

Delapan preman Thamrin City yang diringkus polisi.
Sumber :
  • Dokumen Polsek Metro Tanah Abang

VIVA – Kepolisian akhirnya meringkus preman-preman yang suka memalak pengendara yang melintas di kawasan Thamrin City, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Preman itu diringkus dalam operasi khusus yang digelar petugas dari Polsek Metro Tanah Abang.

Menurut Kepala Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, dalam tiga hari operasi berjalan, petugas sudah meringkus delapan preman.

Mereka masing-masing berinisial NT (37 tahun), ES (29 tahun), AR (22 tahun), YR (28 tahun), AMB (28 tahun), DS (31 tahun), AM (40 tahun), dan MM (39 tahun).

"Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun," ujar AKBP Lukman kepada wartawan, Senin, 4 Juni 2018.

Lukman menuturkan, para preman memalak pengendara dengan modus menarik retribusi bagi kendaraan barang yang melintas dengan tarif siluman.

Karcis preman di Thamrin City.

Setiap kendaraan seperti truk, bak terbuka, mobil bok dipaksa membayar retribusi Rp40 ribu, dengan uraian, biaya retribusi sebesar Rp10 ribu dan parkir sebesar Rp30 ribu.

Thamrin Garden, Destinasi Wisata Keluarga Baru di Pusat Jakarta

"Para pelaku menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan," kata AKBP Lukman.

Selama ini tak ada sopir yang berani melawan karena preman ini mengancam para sopir.

Puluhan Preman Bikin Resah Modus Pak Ogah di Jakut Ditangkap, Biasa Malak di Jalan Ini

Retribusi yang yang ditarik para preman ini tidaklah resmi, sebab karcis yang mereka sodorkan ke para sopir merupakan karcis hasil buatan mereka sendiri. Saat diringkus, dari tangan para preman polisi menemukan 78 karcis retribusi dan 130 lembar karcis parkir, semua palsu.

Data kepolisian menyebutkan, di sekitar kawasan Thamrin City terdapat dua lokasi tempat para preman beraksi. Saat ini seluruh preman sudah ditahan di Markas Polsek Metro Tanah Abang. (ase)

2 Kelompok Preman di Jakbar Bentrok gegara Berebut Lahan, Polisi Turun Tangan
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 6 Oktober 2024, tepatnya di Jalan Harun Raya Ujung, RT 09/007, Kebon Jeruk, dan meninggalkan jejak trauma bagi para korban.

Jatah Uang Preman Gak Dikasih, Pria Ini Ngamuk Aniaya 2 Pengepul Rongsok di Jakbar

Pakai senjata tajam atau sajam, pelaku AW tega menganiaya dua korban yang tak mau memberikan jatah uang preman.

img_title
VIVA.co.id
14 Oktober 2024