Segel Pulau Reklamasi, Anies: Urus IMB Dulu Baru Bangun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menginstruksikan anak buahnya untuk menyegel bangunan yang berada di pulau reklamasi, yakni Pulau B dan D. Ada 932 bangunan yang disegel pemerintah provinsi DKI Jakarta dari lahan reklamasi seluas 380 hektare itu.

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Anies mengatakan, penyegelan ratusan bangunan di pulau reklamasi itu sudah sesuai prosedur. Ia mengaku telah mempersiapkan dengan matang dari sisi aturan dan pemantauan di lapangan, sebelum melakukan penyegelan.

"Apa yang terjadi? Ada sebuah kawasan belum ada tata ruang tapi sudah dilaksanakan pembangunan. Ada 932 unit bangunan, ini semuanya tidak mempunyai IMB, tak satupun punya," kata Anies dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' tvOne, Jumat, 8 Juni 2018.

Anies Lagi Bahagia, Sang Istri Ulang Tahun dan Anak Lulus Kuliah di UI

Menurut Anies, IMB di Pulau B dan D itu tidak bisa diterbitkan, karena untuk membangun sebuah kawasan mesti ada konsep perencanaan tata ruang. Sementara di pulau ini, kata Anies, tidak ada izin membangun kawasan dan tidak ada rencana tata ruang.

Merujuk Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, pengembangan pulau reklamasi ini harus melalui suatu badan pengendali pengelolaan pulau reklamasi. Pemda, nantinya akan membuat Perda terkait rencana tata ruang dan zonasi, kemudian baru diterbitkan IMB.

Anies Diminta Evaluasi Car Free Day di Jakarta

"Jadi jangan dibalik, lahan kosong belum ada IMB-nya sudah dibangun. Di tempat ini rencana tata kota belum ada tapi sudah ada pembangunan, hal ini saya tegaskan tidak bisa ditoleransi lagi," ujarnya menegaskan.

Atas dasar itu, Anies mengerahkan ratusan Satpol PP untuk menyegel ratusan bangunan di Pulau B dan D, yang sebagian besarnya sudah rampung. Ia meminta semua pihak menaati aturan, sebelum membangun apalagi melakukan jual beli tanah dan bangunan.

"Maka, kemarin kita terbuka semua, kita segel, semua kegiatan harus berhenti. Di Jakarta harus taat aturan, ini negara hukum," ujarnya menambahkan.

Ia memastikan tidak boleh ada aturan hukum di wilayah Pemprov DKI Jakarta yang tegas hanya kepada pihak-pihak yang lemah saja. Tapi, semua aturan tegas harus diberlakukan bagi siapapun, termasuk mereka yang kuat dan konglomerat. "Semua sama di depan hukum." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya