Tilang Perluasan Ganjil Genap Mulai Berlaku, Ini Petanya

Sosialisasi perubahan waktu kebijakan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mulai hari ini para pengendara roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di Ibu Kota akan ditindak polisi. Bila melanggar, biaya denda sebanyak Rp500 ribu sesuai dengan Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

img_title Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada 29-30 Mei 2025

Merujuk tahapan perencanaan, Rabu, 1 Agustus 2018 pelaksanaan perluasan ganjil-genap di Jakarta berlaku bagi mobil pribadi. Sebelumnya, selama satu bulan penuh Juli lalu, telah diberlakukan uji coba.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Insya Allah sesuai pentahapan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Rabu 1 Agustus 2018.

img_title Pekan Depan, Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta Hanya 3 Hari

Budiyanto mengingatkan para pelanggar langsung dikenakan tindakan tilang oleh polisi dan bukan hanya teguran lagi. Ia menekankan sudah ada payung hukum dari Pemerintah Provinsi DKI bagi aparat untuk memberikan sanksi.

Payung hukum yang dimaksud yaitu peraturan gubernur atau pergub DKI Jakarta soal penindakan pelaksanaan perluasan ganjil-genap. Diharapkan, para pengendara roda empat diimbau mengikuti peraturan yang ada.

img_title Tak Kurangi Macet, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Malah Bikin Mobil Makin Banyak

"Pergub sudah keluar. Pergub perluasan ganjil-genap sudah ditanda tangani Gubernur dengan Nomor 77 tahun 2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018," kata dia.

Ujicoba pelaksanaan ganjil genap

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa menambahkan, pihaknya pun melakukan penambahan jumlah personel di lapangan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi banyaknya jumlah pelanggar.

"Kita jaga di titik strategis, di mana titik pengalihan. Habis ditilang dia harus diberikan (surat), jangan disuruh jalan. Nanti ditilang lagi di sana. Melanggar lagi," ujar Royke.

Kemudian, ia mengatakan, penambahan jumlah personel bukan hanya dilakukan di lokasi perluasan ganjil-genap, melainkan juga di sejumlah jalur alternatif. Berikut ini jalur alternatif tersebut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dari arah timur.

2. Jalan Warung Jati Barat-Jalan Pejaten Raya-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo dari arah selatan.

3. Jalan RE Martadinata-Jalan Danau Sunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan Gunung Sahari dari arah utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya dari arah selatan.

5. Jalan akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika dari arah timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut