Eks Wali Kota Depok Tersangka, Aktivis LSM 'Syukuran' Botaki Kepala

Seorang warga Kota Depok mencukur habis hingga botak kepalanya sebagai ekpresi antusias setelah sang mantan wali kota Nur Mahmudi Ismail menjadi tersangka korupsi pada Kamis 30 Agustus 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Seorang warga Kota Depok di Jawa Barat menyambut antusias atas langkah polisi menetapkan tersangka korupsi untuk Nur Mahmudi Ismail, mantan wali kota Depok.

Korupsi Pembangunan Masjid, Mantan Ketua DPRD Melawi Ditahan

Pria bernama Kasno itu bahkan mencukur habis rambutnya hingga kepalanya botak di Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Kamis 30 Agustus 2018. Jalan Nangka ialah kawasan yang belakangan proses pembebasan lahannya bermasalah dan Nur Mahmudi bertanggung jawab atas penyimpangannya.

Kasno bersama sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bahkan sempat membagikan buah nangka sebagai simbol jalan tempat terjadinya perkara. Mereka juga membentangkan spanduk berisi ucapan apresiasi terhadap Polri, terutama Kepolisian Resor Kota Depok.  

2 Tahun Kasus Nur Mahmudi Jalan di Tempat Walau Sudah Tersangka

“Ini adalah aksi membotaki kepala sebagai wujud apresiasi saya kepada Polres Depok karena telah mengungkap kasus korupsi yang menjerat mantan wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Saya salut,” katanya kepada wartawan

Dia pun berharap polisi bisa segera menjebloskan Nur Mahmudi ke penjara. Kasno membantah kalau disebut bahwa aksi itu dilatarbelakangi kepentingan politik. “Ini murni gerakan masyarakat yang rindu keadilan, tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni aksi spontan kami,” ujarnya.

Waspada, Begini Cara Penculik Bawa 8 Bocah di Depok

Modus operandi

Polisi sesungguhnya telah menyelidiki kasus dugaan korupsi Jalan Nangka itu sejak November 2017. Aparat memastikan Nur Mahmudi ikut bertanggung jawab dan menjadikannya tersangka pada 20 Agustus 2018.

Polisi juga menetapkan status tersangka kepada Hari Prihanto, mantan sekretaris daerah Kota Depok semasa Nur Mahmudi menjabat wali kota. Keduanya disangka bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.

Menurut Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Didik Sugiyarto, pengadaan tanah atau pembebasan lahan itu berdasarkan surat izin yang diberikan oleh Nur Mahmudi saat dia menjabat wali kota Depok. Dana yang digunakan adalah anggaran tahun 2015 dengan total kerugian negara diperkirakan Rp10.7 miliar.

“Awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan yang kita temukan ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan, kan, harusnya dibebankan pada pengembang,” kata Didik.

Pembebasan lahan terjadi di Jalan Nangka yang merupakan akses utama menuju salah satu apartemen di sana. Ketika disingung soal keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, Didik mengatakan masih dalam proses penyidikan.

“Yang jelas, penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait,” ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya