Polisi Amankan 3 Pelaku Pencurian dengan Modus Ganjal Mesin ATM

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap tindak kejahatan yang dilakukan dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan korek api batang. Dari pengungkapan tersebut telah ditangkap tiga pelaku. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Ketiga pelaku itu adalah HT alias HEN, A alias Rizal dan A. Ketiganya memiliki peranan masing-masing. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiga pelaku tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Target tindak kejahatan mereka hanya terjadi di DKI Jakarta. 

Bikin Geleng Kepala, Alasan Penjual Siomay di Semarang Curi Ratusan Celana Dalam Wanita

"Semua di Jakarta tempat beroperasinya. Mengambilnya (mengeluarkan uangnya) ada di Kalimantan dan Jawa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 12 September 2018.

Setidaknya terdapat peran masing-masing yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Peran HEN sebagai pengganjal ATM, Rizal berperan mengintip target saat hendak memasukkan PIN ATM dan A berperan menyediakan rekening penampung.

Pria Makan Seenaknya Bayar Semaunya di Warteg Jakpus Ditangkap, 1 Temannya Masih Buron

Argo menjelaskan, satu batang korek api itu akan dimasukkan ke bagian mulut mesin supaya nantinya ATM yang dimasukkan tidak dapat keluar. 

Saat kartu ATM dari korban sudah berhasil tertelan, Argo mengatakan tersangka Rizal akan berpura-pura membantu korban dan mengatakan jika kartu ATM-nya telah tertelan. 

Setelah itu, Rizal akan meminta korban untuk menghubungi pihak bank. Saat korban menyebutkan PIN kartu ATM-nya, saat itulah Rizal menghubungi A untuk memberitahukan PIN ATM korban dan memindahkan uang tersebut ke ATM penampung yang sudah disediakan. 

"Jadi dimasukkan ke dalam mulut untuk kartu jadi nanti kalau ada orang memasukkan kartu itu seolah-olah tertelan jadi tidak akan keluar lagi. Modusnya tersangka ada yang mengawasi, berputar-putar melihat ATM dari jauh dari jangkauan orang banyak," katanya.

Selama satu tahun beroperasi, setidaknya ketiga pelaku sudah memakan lima korban. Total keuntungan mereka pun kurang lebih mencapai Rp144 juta.

Meski demikian, Argo mengatakan modus pengganjalan mesin ATM dengan korek api bukanlah hal baru. Modus itu sudah cukup sering dilakukan oleh para pelaku pencurian. "Bukan modus baru," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM dari berbagai bank, lima handphone dan 28 buku tabungan. Mereka pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya