Pencurian TBS Kelapa Sawit Makin Marak, Gapki: Ganggu Iklim Investasi

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani atasi penjarahan Tandan Buah Segar Kelapa sawit
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Kalimantan Tengah – Di tengah upaya sektor kelapa sawit untuk bangkit masih banyak oknum-oknum yang melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) dari perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia. Hal tersebut jadi sorotan.

Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK Panggil 17 Konsumen Terkait

Seperti diketahui, industri kelapa sawit dalam negeri saat ini mulai bangkit usai dihadapkan dengan berbagai tantangan. Seperti dampak El Nino bagi produktivitas tanaman, isu peremajaan kelapa sawit hingga fluktuasi harga internasional.

Saiful Panigoro, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Tengah pun mengutuk keras tindakan pencurian tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan tindak kriminal yang dapat mengganggu iklim investasi. Makanya Ia meminta aparat penegak hukum bergerak untuk menindak pelaku pencurian tersebut.

Bukan Cuma Sekali, Ini Sederet Kontroversi Bisnis Ustaz Yusuf Mansur

“GAPKI prihatin dengan kejadian ini. Kami mendengar kebun-kebun yang bukan milik anggota GAPKI dan belum punya HGU juga diduduki oleh para pencuri,” ungkap Saiful dikutip dari keterangannya, Jumat, 3 MEi 2024.

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • Dok. Istimewa
Merasa Suaminya Dikriminalisasi, 2 Ibu Asal Sumsel Datangi Mabes Polri Cari Keadilan

Yang terbaru, terbongkarnya aksi pencurian TBS perkebunan kelapa sawit yang marak terjadi di Kalteng. Pencurian dilakukan dengan dalih Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) serta klaim perkebunan kelapa sawit belum memiliki HGU. Dua hal ini dijadikan alasan untuk melegalisasi pencurian TBS di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah.

Dia menegaskan, tidak hanya membuat kerugian bagi pengusaha sawit dan petani plasma di Kalimantan Tengah, aksi pencurian ini juga berdampak pada keamanan, ketertiban hingga iklim investasi yang diharapkan terus bertumbuh.

“Sebab, aksi kriminal ini berpotensi membuat banyak investor menjadi ragu untuk menanamkan modalnya pada sektor perkebunan sawit di Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Pakar Hukum Universitas Paramadina Sadino menyebut bahwaaksi pencurian TBS murni merupakan tindak kriminalitas dan butuh penindakan tegas. Selain itu, Ia juga meluruskan putusan MK 138 tahun 2015 yang kerap diartikan keliru, yang mana meskipun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, namun perusahaan telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) sehingga mereka sah beroperasi. “Maka tidak ada alasan untuk tidak menindak secara hukum para pencuri tersebut,” katanya.

Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit

Photo :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Dik esempatan terpisah, Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menuturkan akan menindak para pelaku pencurian ini. Ia memastikan tidak akan tebang pilih dalam melakukan upaya penegakkan hukum terkait dengan konflik agraria, termasuk di dalamnya aksi pencurian TBS di perkebunan-perkebunan kelapa sawit.

Saparni menegaskan, bahwa pencurian TBS merupakan tindak pidana, oleh karena itu setiap laporan masyarakat maupun perkebunan sawit yang menyangkut dengan penjarahan akan ditindaklanjuti. Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi buah hasil curian ini agar tidak diperdagangkan kepada pengepul ilegal.

“Kepolisian tetap profesional untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perkebunan kelapa sawit,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya