Dana Nasabah BTN Diduga Hilang, OJK Panggil 17 Konsumen Terkait

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara, soal dugaan hilangnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. OJK menyebut, sudah memanggil 17 konsumen untuk dimintai keterangan atas hal tersebut. 

6 Tips Sukses Investasi Emas Antam: Cara Bijak Membangun Kekayaan Finansial di Masa Depan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan, agar bank bertaggung jawab atas hilangnya dana nasaba tersebut jika terbukti bersalah. 

"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi," kata Friderica dalam keterangannya Kamis, 16 Mei 2024. 

LPS Resmi Buka Kantor Perwakilan di Surabaya, Ini Pertimbangannya

Kiki begitu panggilan akrabnya menyatakan, bila kesalahan dan kelalaian ada pada pihak konsumen. Maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (dok: BTN)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
Permudah Nasabah Transaksi di Luar Negeri, Mandiri Punya Tabungan untuk 11 Mata Uang Asing

"Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank," ujarnya. 

Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

Kiki lebih lanjut memberikan tips agar masyarakat tidak terjerat oleh investasi bodong. berikut diantaranya:

1. Jangan mudah tergiur janji untung fantastis

Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Ilustrasi pantau investasi

Photo :
  • Istimewa

2. Cek legalitas penawaran investasi

Hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

3. Simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi 

Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank.

4. Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya