Jadi Tersangka, Nur Mahmudi Tak Ajukan Praperadilan

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (tengah) di Polresta Depok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nangka, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail enggan mengajukan praperadilan atas perkara yang bakal menyeretnya ke meja hijau itu.

Depok Masuk PPKM Level 3 Lagi, Ini Respons Wali Kota

Dalam kasus ini, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prihanto, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 10,7 miliar.

"Enggak-enggak (pra peradilan) saya tidak mengatakan akan praperadilan," kata salah satu kuasa hukum Nur Mahmudi, Iim Abbdul, Jumat 13 September 2018.

Wali Kota Depok Larang Warga Gelar Acara Old and New Year

Namun demikian, Iim belum bersedia membeberkan apa peran Nur Mahmudi dalam kasus ini, Iim menyerahkan hal itu pada polisi. "Itu kan kewenangan polisi. Polisi punya pandangan, ya lalu kami mengajukan permohonan untuk tidak ditahan. Alhamdulilah penangguhan dikabulkan ya. Itu aja saya kira," katanya

Kepada wartawan, Iim juga mengaku kliennya tidak menyebut nama lain pada kasus ini, apalagi anggota DPRD Depok. Iim menegaskan Ia akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. "Soal bersalah atau tidak, itu biar penyidik lah yang menyampaikan," katanya.

Wali Kota Sebut Proyek Monorel Depok Bakal Dikerjakan Swasta

Untuk diketahui, politisi senior Partai Keadilan Sejahtera itu kemarin menjalani pemeriksaan selama lebih dari 15 jam di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok. Pada pemeriksaan kedua itu, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Depok itu.

Selain Nur Mahmudi, tersangka lain atas kasus ini yang juga telah diperiksa adalah mantan Sekda Depok, Harry Prihanto. Keduanya diduga telah merugikan negara atas penggunaan APBD 2015 senilai Rp 10,7 miliar terkait pembebasan lahan Jalan Nangka. Anggaran itu disebut-sebut keluar tanpa persetujuan DPRD Depok.

Informasi lainnya juga menyebutkan, Nur Mahmudi diduga sempat menunjuk pihak pengembang apartemen Green Lake View, yang berlokasi di sekitar Jalan Nangka untuk mengucurkan biaya pergantian atas pembebasan jalan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (ren) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya