Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa Amien Rais Diperiksa Lebih Dulu?

Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan) didampingi Amien Rais (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Mantan Ketua MPR, Amien Rais, dijadwalkan untuk diperiksa polisi sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet pada Jumat kemarin, 5 Oktober 2018.

Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB siang, hingga malam Amien tak kunjung hadir. Dia mangkir dan polisi pun tak dapat informasi alasan Amien mangkir.

Lalu, kenapa Amien yang dipanggil lebih dulu? Padahal ada juga beberapa tokoh lain yang diduga menyebarkan kebohongan Ratna.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, itu semua adalah kewenangan penyidik.

"Penyidik yang mengagendakan, penyidik yang lebih tahu, penyidik yang menggelar perkara dan mengetahui kasus ini," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 6 Oktober 2018.

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Saat ditanya apakah penyidik akan mengagendakan meminta keterangan calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan politikus Partai Gerindara Rachel Maryam usai memeriksa Amien dalam kasus ini, Argo mengaku belum dapat informasi. 

Dia meminta semua pihak bersabar dan menunggu siapa-siapa saja yang akan dimintai keterangan dalam kasus Ratna ini selain Amien.

"Kita tunggu saja. Itu kewenangan penyidik," katanya.

Seperti diketahui, Ratna ditangkap polisi, Kamis malam, 4 Oktober 2018 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya