DPRD DKI Sebut Diknas Kurang Pembinaan dan Pengawasan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA –  Isu terkait guru agama di SMA 87 yang diduga mendoktrin siswa untuk membenci Joko Widodo menjadi sorotan. Berbagai pandangan pun bermunculan, termasuk dari DPRD DKI Jakarta.

Ni Luh Djelantik Sindir Arya Wedakarna: Martabat Guru Direndahkan

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Gembong Warsono menilai, hal ini terjadi karena kurangnya pembinaan dan pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Gembong juga menyesalkan, bahwa sebagai guru, tidak seharusnya melakukan hal itu kepada siswa. Sebab, lembaga pendidikan bukan tempat menyampaikan aspirasi politik. "Kami menilai ini bentuk ketidakcermatan Diknas dalam rangka melakukan pembinaan kepada guru. Pembinaan kurang, pengawas juga kurang," kata Gembong di DPRD DKI, Kamis 11 Oktober 2018.

Siswa di Bali Dihukum Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit, Arya Wedakarna: Ini Pembully-an

"Bahwa sebagai pendidik, seharusnya cara seperti itu tidak dilakukan. Terlepas di luar sekolah mau berbicara apa tidak masalah," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, Gembong meminta Dinas Pendidikan melakukan pembinaan secara intens. Kejadian ini cukup terjadi untuk pertama dan terakhir. "Kami berharap ini tanggung jawab Dinas Pendidikan memberikan pembinaan secara intens. Soal mekanisme pendidikan di sekolah harus ada standarisasi," katanya.

Guru BK, Sosok Penolong Murid di Kelas

Gembong menambahkan, jika di Jakarta saja terjadi kasus ini, bagaimana di daerah lain. Seyogyanya, pendidikan dinilai memberikan pemahaman yang lengkap kepada anak didik.

"Kasus ini tidak boleh terjadi lagi, ini yang pertama dan terakhir. Jika di Jakarta saja seperti ini bagaimana di daerah lain. Pendidik harusnya memberikan pemahaman yang lengkap kepada anak didik." (mus) 

Anggota DPD RI Arya Wedakarna sidak di SMKN 5 Denpasar

Arya Wedakarna Panggil Guru BK Pemberi Hukuman Nulis 1,5 Jam karena Telat 3 Menit

Senator atau Anggota DPD Bali, Arya Wedakarna akan memanggil guru BK yang memberi hukuman menulis selama 1,5 jam pada siswa yang telat 3 menit di SMKN 5 Denpasar.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2024