Ganjil Genap Diperpanjang, Tidak Berlaku di Hari Libur

Kawasan ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap. 

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Dilansir Twitter TMC Polda Metro Jaya,  Sabtu malam, 13 Oktober 2018, aturan ganjil genap mulai berlaku 15 Oktober sampai 31 Desember 2018. 

Aturan berlaku mulai Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu serta libur nasional.

Ganjil Genap Jakarta Akan Diperluas ke Tangerang Raya

Sebelumnya, perluasan ganjil genap diberlakukan menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, Agustus lalu. Kemudian, pemberlakukan aturan itu diperpanjang terkait dengan pelaksanaan Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018. Kini, ganjil genap diperpanjang kembali sejak 15 Oktober-31 Desember 2018.

Ada beberapa perbedaan dalam aturan kali ini. Di antaranya, ganjil genap tidak berlaku dari pagi hingga malam, melainkan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sebelumnya, aturan ini berlaku setiap hari termasuk hari libur. Namun, dalam perpanjangan ini, aturan itu tidak berlaku di Sabtu-Minggu serta  libur nasional.

Ganjil Genap Jakarta Bikin Mobil Berjalan Lebih Kencang?
Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor saat libur nasional memperingati hari wafatnya Yesus Kristus yang jatuh pada Jumat, 2

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024