- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap.
Dilansir Twitter TMC Polda Metro Jaya, Sabtu malam, 13 Oktober 2018, aturan ganjil genap mulai berlaku 15 Oktober sampai 31 Desember 2018.
Aturan berlaku mulai Senin sampai Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu-Minggu serta libur nasional.
Sebelumnya, perluasan ganjil genap diberlakukan menjelang pelaksanaan Asian Games 2018, Agustus lalu. Kemudian, pemberlakukan aturan itu diperpanjang terkait dengan pelaksanaan Asian Para Games pada 6-13 Oktober 2018. Kini, ganjil genap diperpanjang kembali sejak 15 Oktober-31 Desember 2018.
Ada beberapa perbedaan dalam aturan kali ini. Di antaranya, ganjil genap tidak berlaku dari pagi hingga malam, melainkan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sebelumnya, aturan ini berlaku setiap hari termasuk hari libur. Namun, dalam perpanjangan ini, aturan itu tidak berlaku di Sabtu-Minggu serta libur nasional.