Polisi Periksa Presiden PKS Selasa 23 Oktober 2018

Presiden PKS, Sohibul Iman.
Sumber :
  • IG Sohibul Iman

VIVA – Polisi kembali memanggil Presiden PKS Sohibul Iman untuk diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeriksaan Sohibul akan dilakukan besok, Selasa 23 Oktober 2018.

"Berkaitan dengan pemeriksaan Bapak Sohibul, besok Selasa jam 10.00 WIB, karena sudah naik ke penyidikan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 22 Oktober 2018.

Sedianya Sohibul dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa 16 Oktober lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga dilakukan pemanggilan yang kedua. Pemeriksaan Sohibul ini yang pertama sejak kasus perseteruan dengan Fahri naik ke penyidikan. 

"Kemarin kan klarifikasi, besok kami panggil, mudah-mudahan beliau hadir untuk dimintai keterangan besok," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu. 

Fahri melaporkan Sohibul Iman pada 8 Maret 2018 silam dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan tersebut, namun niatnya itu ternyata tidak terealisasi dan tetap melanjutkan hukumnya.

Laporan itu dibuat setelah keduanya terlibat konflik yang berujung pemecatan Fahri sebagai kader PKS. Pemecatan diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat kasasi tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Adik Arif Pembunuh Jasad Wanita dalam Koper Jadi Tersangka, Ini Perannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Dirlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pakai Nomor WA terkait Surat Tilang Elektronik

Jika nomor telepon pemilik kendaraan tersebut tidak tersambung via WA maka surat tilang akan dikirim via SMS

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024