Ratna Sarumpaet Bantah Jadi Inisiator Jumpa Pers Tim Prabowo-Sandi

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Aktivis Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita menyesatkan, hari ini, Senin 22 Oktober 2018. 

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Dari pantauan VIVA, Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan pengawalan ketat polisi, Ratna kemudian digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Ratna juga menyangkal menjadi inisiator soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Selasa, 2 Oktober 2018. "Enggak," kata Ratna sambil menggelengkan kepala. 

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu mengaku, sejauh ini dirinya tidak mengetahui siapa yang menginisiasi jumpa pers di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Saya enggak tahu dari mana, pokoknya bukan saya," ucapnya.

Sebelumnya, Marthadinata, pengacara Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang, mengungkap sejumlah informasi penting yang disampaikan kliennya kepada penyidik terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet saat menjalani pemeriksaan salah satunya permintaan Ratna untuk menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018 di kediaman Prabowo Subianto.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

"Jadi, Ratna konferensi pers tanggal 2 Oktober itu harus digarisbawahi adalah atas permintaan Ratna sebetulnya. Jadi gimana mau dibikin konpers? Silakan, bikin aja. Tapi saya (Ratna) enggak mau ikut," kata Martha saat dikonfirmasi.

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoax di media sosial. Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya