- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan terobosan dalam pelayanan masyarakat khususnya pengambilan barang bukti tilang terhadap pelanggar lalu lintas.
Kali ini, para pelanggar tak perlu datang ke kantor Kejari Jaksel untuk mengambil bukti dan membayar tilang. Mereka cukup datang ke Mal Gandaria City, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Pathor Rahman mengatakan, kegiatan ini digelar selama dua hari, Sabtu, 17 November dan Minggu, 18 November 2018.
“Ini komitmen dari Jaksa Agung, Kajati DKI Jakarta, dan Kejari Jaksel dalam reformasi kelembagaan sehingga diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Pathor, Sabtu, 17 November 2018.
Menurut dia, kini masyarakat sudah bisa cepat untuk mengambil dan membayar tilang. Cukup dengan mengantre sejam atau dua jam, hal itu sudah bisa dilakukan.
“Tidak lama seperti dahulu, sekarang kami datang dan mencari di mana tempat keramaian,” katanya.
Dia mengakui, hal yang dilakukan Kejari Jaksel ini adalah yang pertama. “Diharapkan, menjadi contoh bagi kejaksaan yang lain,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, kegiatan ini akan digelar terus-menerus apalagi animo dari masyarakat dianggap cukup baik.
“Bisa jadi nanti di tempat keramaian lainnya, seperti di Ragunan, atau di car free day (CFD). Enggak melulu di mal, akan kami evaluasi,” kata Supardi.
Selain itu, pihaknya akan mencoba terobosan dalam pelayanan masyarakat lainnya. Namun sejauh ini, mereka akan fokus pada pengambilan tilang di akhir pekan dan di pusat keramaian.