Belum Terima Aduan, LPSK Akan Pelajari Kasus Perusakan Polsek Ciracas

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK belum mendapatkan laporan perihal perkara pembakaran kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur. 

"Ya, memang itu, peristiwa itu belum ada yang melapor ke LPSK, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantornya, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Kamis, 13 Desember 2018. 

Haris akan mempelajari terlebih dulu mengenai perkara itu, mengingat kasus ini sebenarnya bukan termasuk kasus prioritas yang disebutkan dalam Undang Undang LPSK. 

Tapi, jika ada korban yang membutuhkan layanan dan perlindungan, LPSK siap untuk membantu para korban atau saksi tersebut. 

Ia menuturkan, harus dipastikan dan ada kejelasan dari aparat kepolisian, siapa yang menjadi korban dan siapa yang menjadi pelaku dalam kasus pembakaran Mapolsek. 

"Karena dalam peristiwa ini ada yang menjadi korban, tapi sekaligus juga sepertinya menjadi pelaku atau sebaliknya," katanya. 

Haris sangat menyayangkan peristiwa pembakaran Mapolsek Ciracas tersebut, sehingga hal ini dapat merugikan masyarakat dan pemerintah. Karena, gedung itu dibangun dari hasil pajak warga. 

Sebelumnya, massa merusak dan membakar Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Desember 2018. Dalam kejadian itu, Kapolsek Ciracas, Komisaris Polisi Agus Widartono dan beberapa orang lainnya menjadi korban. (art)

Oknum TNI Rusak Kantor Mapolres Jayawijaya, Pangdam: Hanya Salah Paham
Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur

AKBP Syukur: Seorang Warga Tak Terlibat OPM Dipulangkan ke Keluarganya

Kapolres Paniai AKBP Abdus Syukur mengatakan satu orang warga yang diamankan oleh anggota TNI kepada Kepolisian tidak terbukti terlibat Organisasi Papua Merdeka (OPM). Se

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024