Anggota Dewan Pengawas BPJS Balik Polisikan Eks Stafnya

Konferensi pers Anggota Dewan Penasehat BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber :
  • Ridho Permana/VIVA.co.id

VIVA – Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin atau SAB melaporkan eks stafnya, RA ke Bareskrim Polri. Laporan ini, terkait dirinya yang dituduhkan melakukan pemerkosaan terhadap wanita berusia 27 tahun itu.

Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Kuasa hukum SAB, Memed Adiwijaya mengatakan, tak hanya melaporkan RA, pihaknya juga melaporkan pendamping RA, yaitu Ade Armando.

"(Keduanya) kita laporkan, karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami," ujar Mamed di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2019.

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

RA dan Ade Armando, kata Mamed, diduga mencemarkan nama baik SAB melalui media elektronik baik di Facebook maupun Whatsapp. "Menjustifikasi klien kami tanpa ada klarifikasi, ada patut diduga, ada azas praduga tak bersalah," kata Memed. 

Untuk itu, pihaknya menjerat RA dan Ade Armando dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan dan Fitnah. Serta, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. "Ancaman (hukumannya) salah satunya ada yang empat tahun, ada yang dua belas tahun," kata dia. 

Gelar Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja

Melalui laporan ini, kata Memed, polisi bisa membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah atas kasus ini. "Mesti dibuktikan nanti. Kalau kita justifikasi semua buruk, kan enggak juga. Kita harus buktikan, mana yang benar mana yang bohong," kata dia. 

Lebih lanjut, dia menambahkan, kabarnya akan ada anggota Denwas BPJS Ketenagakerjaan yang juga akan melaporkan RA dan Ade Armando ke Bareskrim Polri. Laporannya sama, terkait pencemaran nama baik 

"Dalam waktu dekat mereka akan melaporkan oknum ini. Sama. Merasa nama baik dicemari, ada fitnah, ada kebohongan," kata Memed.

Laporan atas nama RA tercatat dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sedangkan laporan untuk pemilik akun Facebook Ade Armando, teregister dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya