Pemda DKI Akan Fasilitasi Siswa Tidak Mampu

Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah DKI akan memfasilitasi siswa tidak mampu, agar tetap bisa bersekolah. Melalui jalur afirmasi, mereka akan diberikan fasilitas. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat peraturan baru, terkait penerimaan siswa/i baru angkatan 2019-2020.  

Catat Jadwal PPDB Sekolah di Jakarta Dibuka Juni 2021

Plt Kepala Dinas Kemendikbud DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan, peraturan itu diawali dengan dihapusnya mekanisme Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Terlebih lagi, khususnya di DKI, para siswa sudah mendapatkan KJP Plus untuk mendaftar sekolah. Sedangkan siswa yang tidak memiliki KJP, dapat mendaftar dengan menggunakan SKTM. 

"Jadi, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru)-nya sekarang melalui KJP, SKTM dipakai untuk anak mereka yang tidak sekolah. Anak tidak sekolah, kan tidak menerima KJP," ucap Bowo di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis 17 Januari 2019. 

Pelajar Demo Rusuh Omnibus Law Terancam Dicabut KJP dan Blacklist SKCK

Bowo mengatakan, anak yang ingin bersekolah akan difasilitasi melalui jalur afirmasi dengan menunjukan SKTM.  Pemprov DKI akan memberikan kuota lewat jalur afirmasi bagi siswa yang tidak mampu.

Bowo juga mengatakan bahwa saat ini, masih ada anak yang putus sekolah, karena orangtua tidak memiliki biaya.

Gadaikan KJP, Ratusan Warga Kalideres Terancam Dicabut Haknya

"Afirmasi kan ada dua, satu untuk anak usia sekolah yang tidak sekolah, agar bisa bersekolah dan tidak memiliki KJP. Tapi SKTM, juga kan berangkat dari lurah, itu hanya untuk anak yang tidak sekolah," tutur Bowo. (asp)

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memantau PPDB 2022

DPRD Jabar Temukan Penyalahgunaan SKTM di PPDB 2022

Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah temuan atau permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.

img_title
VIVA.co.id
6 Juli 2022