-
VIVA – Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet akan diserahkan polisi ke pihak kejaksaan hari ini, Kamis 31 Januari 2019.
Penyerahan ini dilakukan lantaran berkas perkara kasus hoax Ratna telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, Ratna harus segera diserahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan hingga akhirnya mendapat vonis.
"Akan kami lakukan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Januari 2019.