Jelang Eksekusi, Polisi Datangi Rumah Buni Yani di Depok

Buni Yani
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Jelang eksekusi penahanan, sejumlah aparat kepolisian sempat mendatangi kediaman terdakwa ujaran kebencian, Buni Yani, di kawasan perumahan Kalibaru Permai, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Terkait hal itu, Buni Yani memilih menutup diri dari pihak yang tak dikenal.   

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Hal itu diungkapkan oleh Supendi, salah satu petugas keamanan (security) yang berjaga di depan perumahan tersebut. Bahkan, sejumlah petugas ini pun tidak mengijinkan awak media untuk masuk ke pemukiman itu.

"Belum siap untuk ditemui baik wartawan atau siapapun. Mungkin selanjutnya apabila Pak RW mengizinkan boleh dipersilahkan, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," katanya saat ditemui di depan gerbang komplek perumahan tersebut pada Kamis, 31 Januari 2019.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Ketika disinggung lebih jauh apakah ada petugas yang sempat datang ke rumah Buni Yani dalam waktu dekat ini, Supendi pun mengakuinya. Ia mengatakan ada dua aparat kepolisian yang mencoba menemui pada Rabu malam, 30 Januari 2019. "Kaitannya apa kita enggak tahu, tapi ada dua orang polisi yang sempat datang," kata Supendi.

Lebih lanjut Supendi mengatakan, Buni Yani sendiri sampai saat ini masih ada di rumah. "Kalau dari kemarin ada, tetap keluar masuk tapi kalau sekarang enggak tahu saya belum lihat," ujarnya.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

Supendi menambahkan sejumlah warga mengaku prihatin dengan kasus yang saat ini menjerat Buni Yani. Sebab, dimata warga sekitar, Buni Yani adalah sosok yang ramah dan mudah bergaul. "Warga turut prihatin karena warga menilai dia orang baik, koperatif banget. Orangnya suka bersosialisasi dengan warga," katanya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menegaskan pihaknya telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas penolakan kasasi Buni Yani, terdakwa ujaran kebencian yang dalam hal ini terjerat Undang-undang ITE.

"Jadi proses ini sudah berjalan cukup lama dan kurang lebih lima hari yang lalu salinan putusan dari pada perkara tersebut kami terima. Dimana isi dari hasil tersebut adalah menolak kasasi dari penasihan hukum dengan terdakwa Buni Yani," katanya saat ditemui wartawan pada Kamis, 31 Januari 2019.

Dengan adanya salinan atas putusan tersebut, lanjut Sufari, maka pihaknya dalam waktu dekat bakal melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa."Karena kami sudah menerima salinan putusan itu maka sesuai dengan hukum acara harus segera dilaksanakan eksekusi itu," ujarnya

Ketika disinggung kapan eksekusi akan dilakukan, Sufari enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan, tidak ada persiapan khusus atas perkara ini.

"Karena tidak dilakukan penahanan mulai dari penyelidikan dan tuntutan ya tentu kita lakukan panggilan sesuai dengan KUHAP. Sudah ya," timpalnya lagi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya