Polisi Usut Dugaan Rekayasa Kepailitan PT Advan Teknologi

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

VIVA – Aparat Kepolisian masih mendalami laporan atas dugaan pengajuan surat rekayasa pailit PT Advan Teknologi Solusi oleh tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung mengatakan, surat panggilan terhadap Wirawan sebagai terlapor sudah dilayangkan untuk menjalani pemeriksaan. Sayangnya, Wirawan mangkir dengan alasan sedang merayakan Imlek.

"Surat panggilan sudah dikirim, tapi yang bersangkutan (Wirawan) mengirim surat tidak bisa hadir karena masih suasana Imlek," kata Tahan, ketika dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.

Tahan memastikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan pihak terlapor dan saksi.

"Pasti lanjut, masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Lia selaku pihak pelapor mengadu ke Polres Jakarta Pusat pada Senin, 26 November 2016, dengan laporan nomor polisi 1948/K/XI/2018/ RESTRO JAKPUS.

Di mana, tiga orang terlapor Wirawan Tanzil, Mario Agusta Tanzil, dan Liana Leo tanpa sepengetahuan Lia sebagai pelapor yang juga pemegang saham diduga telah mengajukan surat rekayasa pailit PT Advan, dan uang pembayaran dari rekanan senilai kurang lebih Rp37 miliar dan diduga beralih ke PT Avidex Central Ent milik terlapor.

Di mana, ketiga terlapor adalah satu keluarga sebagai pemegang saham di PT Advan dan sekaligus juga pemegang saham di PT Avidex. Wirawan juga diketahui adalah suami dari Liana Leo dan Mario adalah putra dari keduanya.

VIVA RePlay 2022: Daftar BUMN Pailit dan Bubar Beserta Permasalahannya

Untuk diketahui, Wirawan dan Liana adalah pemegang saham PT Avidex Central Ent. Sementara, Mario sebagai business development manager di PT Avidex.

Sedangkan di PT Advan, Liana dan Mario sebagai salah satu pemegang saham. Dimana, Mario menjabat Direktur Utaman PT Advan dan Liana menjabat sebagai Komisaris PT Advan.

Menteri Teten Tegaskan Koperasi Tak Bisa Lagi Rampok Uang Anggota Gunakan Modus Pailit
Ilustrasi gambar : Hukum

Merasa Tak Punya Utang tapi Dipailitkan, Hitakara Temukan Sejumlah Kejanggalan

Tim Advokasi PT Hitakara saat ini sedang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum karena perusahaan tersebut dinyatakan pailit padahal tak memiliki utang.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2024