Istaka Karya Pailit, Kementerian BUMN Bicara Nasib Karyawan

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Bisnis – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara soal PT Istaka Karya (Persero) yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negara Jakarta Pusat. Dari pemerintah, sikap yang diambil adalah menyerahkan proses hukum ke kurator usai dinyatakan pailit. Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga.

ASDP Angkut 26 Ribu Orang dan 125 Ribu Kendaraan pada Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus

Menurut Arya, proses ini termasuk ke masalah aset dan nasib para karyawan dari perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor jasa konstruksi tersebut.

"Soal Istaka Karya kita serahkan ke Pengadilan, khususnya kurator yang mengaturnya. Kita tunduk dan turut kepada keputusan kurator. Jadi urusan karyawan pun nanti semuanya urusan kurator," kata Arya, Selasa 19 Juli 2022.

Waskita Terancam Delisting dari BEI, OJK Buka-bukaan Kondisi Perusahaan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.

Photo :
  • Dok. Istimewa

Ada 2-3 BUMN yang Siap Tampung Karyawan Istaka Karya

Program Makan Siang Gratis Gagasan Prabowo Sebaiknya Tak Dibiayai Penuh APBN, Menurut Pengamat

Arya memastikan bahwa sudah ada sekitar 2-3 perusahaan BUMN lain yang siap menerima karyawan Istaka Karya.

"Soal pengalihan ke BUMN lain, itu ada yang memang bersedia dan juga BUMN-nya membutuhkan. Karyawan kita akan beri ruang masuk ke perusahaan karya kita, ada 2-3 perusahaan siap tampung mereka," ujarnya.

Sampai saat ini ada 11 perusahaan pelat merah di sektor konstruksi, di antaranya Perum Perumnas, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Amarta Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Hutama Karya (Persero). Kemudian, ada juga PT Nindya Karya (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero).

Pekerja bangunan konstruksi (ilustrasi BUMN konstruksi/karya).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Diketahui, setelah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Perusahaan Istaka Karya, Yudi Kristanto.

"Betul mass. Istaka sudah diputus pailit oleh PN Niaga Jakpus," kata Yudi kepada VIVA Bisnis, Selasa 19 Juli 2022. 

Terkait bagaimana nasib karyawan ke depan, Yudi belum menjawab. Begitu pula terkait proyek-proyek yang saat ini dijalankan Istaka Karya. Istaka Karya adalah BUMN kedua setelah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang juga dinyatakan Pailit tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya