- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan memastikan, video pembakaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan Adi Saputra tersebut benar terjadi.
Hal itu dipastikan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap Adi. Dia membakar STNK usai merusak kendaraan roda dua lantaran mendapat sanksi tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan.
"Betul, video pembakaran dilakukan oleh Adi, dia melakukan itu dengan sadar. Dan dilakukan setelah dia diminta untuk menunjukkan surat kendaraan oleh petugas," katanya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat, 8 Februari 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Adi melakukan pembakaran karena merasa STNK tersebut sudah tidak berguna setelah motornya dia rusak serta ditahan oleh kepolisian. "Ia merasa untuk apa STNK itu karena motornya saja sudah begini kondisinya," ujarnya.
Pantauan VIVA, motor tersebut tinggal kerangkanya saja. Badan motor tersebut telah dirusak oleh Adi menggunakan tangan kosong. (ase)