Pemasok Sabu ke Selebgram Reva Alexa Sudah di Radius Tangkap Polisi

Tersangka selebgram Aca alias Reva Alexa (tengah) dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penjual narkoba jenis sabu kepada model video klip dan selebgram Reva Alexa telah diketahui. Polisi mengaku tak lama lagi akan menciduk buron berinisial RN itu.

"Tinggal penangkapan, ini masih dipantau anggota," ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Februari 2019.

Reva masih terus menjalani proses assessment di Badan Narkotika Nasional di Jakarta. Namun proses penahanan yang bersangkutan masih dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Masih diproses (assessment) dan (Reva) masih ditahan (di Rutan Polda Metro Jaya)," katanya.

Sebelumnya, Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus model dan selebgram Reva Alexa terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 Februari 2019.

Reva diringkus di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta alat hisap berupa botol minuman.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi
Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024