Pengelolaan Rusun Pakai Pergub, Anies Mau Ada Kepastian Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengatur pengelolaan rumah susun dengan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. 

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

Melalui Pergub itu dapat memberi kejelasan untuk masyarakat, termasuk hukumnya. "Jadi nanti penghuni rusun di masa depan ketika membeli rusun, memiliki kepastian hukum. Orang beli rusun selalu khawatir nanti bagaimana biaya dalam perjalanan di luar kontrol dan tidak ada kepastian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari 2019.

Dengan adanya Pergub tersebut, Anies berharap, dapat menuntaskan permasalahan yang dialami. Selain itu, dapat menjadikan tindak keadilan bagi warga.

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

"Saya berharap sekarang ini sistem yang tidak adil, eksploitatif, tidak mungkin langgeng. Jadi jangan biarkan sistem yang tidak adil, orang di rusun mereka berhak mendapatkan perlakuan adil," ujarnya. 

Anies sempat berkunjung ke sebuah apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di sana, Anies memberikan sosialisasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018. Ia pun meminta kepada penghuni untuk melaksanakan pergub dengan baik.
 

Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua
Timnas Pemenangan Anies Muhaimin (Amin)

Timnas Amin Bakal Halalbihalal di Rumah Anies Besok, Langsung Dibubarkan?

Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) rencananya besok, Selasa 30 April 2024 akan melangsungkan acara halalbihalal di rumah pribadi Anies Baswedan

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024