Terungkap, Alasan Pria Ini Aniaya Istri hingga Tak Bisa Jalan

Wapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, Minggu, 3 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Motif di balik aksi keji Tabroni, pria asal Depok yang tega menganiaya istrinya berinisial Rn, hingga tak bisa jalan akhirnya terungkap.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Hal itu diketahui usai pemeriksaan yang dilakukan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Depok. 

Kepada penyidik, pria 32 tahun itu pun mengaku, puncak dari kemarahannya terjadi karena sang istri tidak masak makanan. Peristiwa bermula ketika Tabroni yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir angkutan kota ini kesal lantaran setibanya di rumah tidak ada makanan, pada Rabu, 27 Februari 2019. 
       
"Jadi saat kejadian ini pelaku pulang kerja sampe rumah makan siang tidak tersedia. Dia marah sama istrinya, lalu istrinya dipukul dengan kepalan tangan di kepalanya, tengkuknya juga dipukul pake lutut," kata Wapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Arya Perdana, Minggu, 3 Maret 2019.
       
Pelaku kemudian menendang sang istri di bagian pinggul dan paha hingga akhirnya jatuh dan tak sanggup berdiri. "Iya saat istrinya berdiri, kemudian ditendang sehingga susah berjalan,” kata Arya.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Dugaan sementara, lanjut Arya, pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini akibat tekanan ekonomi. Pelaku tidak memiliki  penghasilan tetap sebagai sopir angkot. Ditambah lagi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sang istri kerap berutang ke orang lain.  
      
"Kalau alasan ekonomi ini ya, kalau enggak ada uang istrinya itu ngutang. Pelaku ini enggak terima. Tapi kan kalau setiap hari harus masak uangnya darimana," katanya.
        
Aksi penganiayaan itu diakui pelaku bukan sekali saja. "Iya udah sering (menganiaya). Biasanya saya pukul pakai tangan kosong, tapi enggak pernah di depan anak-anak," kata Tabroni dengan nada memelas.

Kini, Tabroni hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia diringkus polisi pada Jumat, 1 Maret 2019. Akibat perbuatannya itu, ayah tiga anak ini bakal dijerat pasal 44 Undang-undang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasusnya ditangani Polresta Depok.
 

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024