Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menggelar agenda sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet. 

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyertakan, nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP atau, dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan masuk dalam pokok materi perkara. 

"Menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Jaksa Utama Muda, Daru Tri Sadono di Ruang Sidang Utama Prof. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Jaksa mengatakan, surat dakwaan Penuntut Umum dengan register perkara Nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagai aman ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

"Menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," katanya.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, Jumat lalu, 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik karena mengaku dianiaya sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Jaksa Penuntun Umum pun mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya