15 Bulan Dibui, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA –  Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong atau hoax, bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, hari ini, Kamis, 26 Desember 2019. Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. 

img_title Pendiri Telegram Terancam Penjara Seumur Hidup di Rusia, Ini Penyebabnya

"Ibu Ratna secara resmi bebas dan keluar lapas. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, Kamis, 26 Desember 2019, dikutip dari VIVAnews. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Ratna dituntut dua tahun penjara karena berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Namun dia mendapat remisi Hari Raya dan 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga hanya menjalani hukuman selama 15 bulan. Dan setelah 15 bulan berada di sel tahanan, Ratna yang telah menjalani hukuman sejak Oktober 2018 lalu akhirnya bebas pada hari ini.  

img_title Nadiem Makarim Dijatuhi Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 M

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna awalnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyebaran berita bohong pada Selasa, 28 Mei 2019. JPU Daroe Tri Sadono saat itu mengatakan bahwa Ratna terbukti bersalah menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya. 

Jaksa memaparkan, Ratna membuat keonaran dengan menyebarkan berita hoax penganiayaan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak lewat WhatsApp. Padahal dia melakukan operasi perbaikan muka (facelift) di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018. 

img_title Kementerian HAM: Hak untuk Dilupakan Tidak Hapus Berita Media

Namun akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jono menjatuhkan vonis kepada Ratna dengan hukuman dua tahun penjara pada 11 Juli 2019. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya saat itu.
 

Ilustrasi TNI

Divonis 10 Tahun dan Dipecat dari TNI, Mayor Laut Faisal Terbukti Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer

Perwira TNI Angkatan Laut Mayor Laut (P) Faisal Mulia harus mengakhiri karier militernya setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut