Kasus Hoax, Ratna Klaim Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankan

Ratna Sarumpaet jalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2019.
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah disebut menjadi salah satu saksi meringankan untuk terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet. Fahri akan menjadi saksi fakta dalam perkara tersebut. 

"Kalau yang saya dengar sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna Sarumpaet usai persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa, 19 Maret 2019.

Menurut Ratna, dalam hal ini, Fahri Hamzah sendiri yang menawarkan diri untuk menjadi saksi. Ratna Sarumpaet dan Fahri Hamzah memang diketahui kerap dekat dalam hubungan politik. 

"Beliau yang menawarkan," kata ibunda aktris Atiqah Hasiholan tersebut.

Selain Fahri Hamzah, Ratna menyebut, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli meringankan lainnya. Di antaranya ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa.

Kasus hoax Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong. Ratna mengaku mukanya lebam karena menjalani operasi plastik. Akibatnya, hampir seluruh masyarakat tertipu olehnya. 

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya. (mus)

Pengacara Minta Ratna Sarumpaet Dibebaskan
Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019