Anies Bersyukur Gugatan atas Pergub Rusunami Ditolak MA

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA / Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya sangat bersyukur karena gugatan atas Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Menurut, Anies keputusan dalam membuat peraturan sudah sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan.

"Nah, kemarin sempat digugat di MA dan gugatannya ditolak, artinya apa? Yang kita putuskan itu benar menurut konstitusi dan juga sesuai dengan prinsip keadilan yang selama ini kita dorong," ucap Anies Baswedan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jumat, 22 Maret 2019.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Anies mengimbau jika para pengelola dan pemilik segera mematuhi aturan yang sudah ditentukan dalam pergub tersebut.

"Konsekuensi dari keputusan penolakan judicial oleh MA itu adalah saya meminta kepada semua pihak untuk melaksanakan Pergub 132 tahun 2018 secara lengkap, konsisten, tuntas," ujar dia.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Sebelumnya, pergub tersebut digugat karena dinilai tidak memiliki landasan hukum. Penggugat dengan nama Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon menilai jika pergub tersebut tidak sesuai dan tidak dilandasi dengan peraturan pemerintah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyerahkan kontra memori kasasi dalam perkara bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Juru Bicara KPK Ali

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024