Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara
- VIVA/ Zendy Pradana
Jakarta – Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara ke dirinya pada kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan Hasbi Hasan, ketika rampung menggelar sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat pada Rabu 3 April 2024.
"Baik, terima kasih yang mulia, terima kasih juga kepada JPU. Karena waktunya terdesak udah mau masuk liburan, maka setelah konsultasi kami tetap akan mengajukan banding," ujar Hasbi Hasan di ruang sidang.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK belum bersikap apakah akan banding setelah sidang rampung. Jaksa mengaku akan memikirkan lebih dulu untuk upaya banding tersebut.
"Terima kasih yang mulia, kami menyatakan pikir pikir," kata jaksa.
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman atau vonis untuk Sekertaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan enam tahun penjara dalam kasus suap di lingkungan MA.
Tak hanya itu, hakim juga memberikan denda pidana sebesar Rp 1 miliar. Jika Hasbi Hasan tak bisa membayarkannya maka ia harus menggantinya dengan enam bulan kurungan.Â
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu 3 April 2024.
Hakim menjelaskan bahwa Hasbi Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia pun dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Vonis terhadap Hasbi Hasan dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Dimana tuntutan JPU adalah 13 tahun penjara.
Tak hanya itu, hakim juga memberikan pidana uang pengganti kepada Hasbi Hasan sebanyak Rp 3.880.844.400 atau Rp 3,88 miliar. Tapi, jika Hasbi tak bisa membayar maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang.