Hercules Pukul Wartawan, Polri Telusuri Dugaan Pidana

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya siap memproses dugaan pemukulan yang dilakukan oleh terpidana perusakan dan pendudukan lahan, Herucules Rosario Marshal, jika ditemukan bukti unsur pidana. Polisi pun menunggu laporan dari korban. 

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Seperti diketahui, Hercules mengamuk sekeluar dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 27 Maret 2019. Sedianya, dia akan dibawa jaksa ke ruang tahanan pengadilan, sebelum menjalani sidang. Kala itu, sejumlah wartawan menyanggong untuk mengambil gambar. 

Tak disangka, ketika keluar dari mobil tahanan, Hercules terlihat emosional, diduga karena tak suka difoto. Dia kemudian mengejar beberapa wartawan hingga para pemburu berita berlarian. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Saat kejadian tersebut wartawan VIVA, posisinya paling dekat, dan akhirnya terkena pukulan Hercules hingga tangan kiri korban memar. 

"Pada prinsipnya, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, ada dua alat bukti cukup, Polri akan memproses itu," kata Irjen Iqbal, usai menghadiri acara Hari Pers Nasional oleh Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu malam, 27 Maret 2019. 

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya itu menjelaskan, kendati posisi Hercules saat ini dan saat peristiwa terjadi berstatus terdakwa, hal itu tidak ada pengecualian. Polisi memegang prinsip, semuanya sama di mata hukum. 

"Akan tetapi, polisi akan meneliti dulu," tandas Iqbal. 

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi VIVA, Maryadi menegaskan bahwa aksi Hercules tersebut merupakan bentuk kekerasan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis yang dilindungi Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. 

"Kami tentunya, mengecam atas peristiwa aksi kekerasan yang menimpa jurnalis kami," ungkapnya.  

Saat ini, kronologi kejadian sedang dihimpun untuk bisa menjadi dasar bagi Redaksi VIVA melakukan langkah selanjutnya. 

"Kami tengah membuat kronologi kejadiannya terlebih dahulu, dan visum, dan setelah itu kami baru akan menentukan langkah-langkah yang akan kami selanjutnya," kata Maryadi. (asp)

Lihat video Hercules saat pukul wartawan di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya