Tidak Diberikan Upah, Kernet Truk Bunuh Sopir di Jalan Tol

Kernet pelaku pembunuh sopir diamankan di Polres Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – MF, seorang kernet truk barang diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang setelah tega membunuh rekan kerjanya, Wildan (26) seorang sopir truk antar barang air mineral galon.

Sebelum Diciduk, Pelaku Pembunuh Kakek di Garut Sempat Kabur ke Bandung dan Bekasi

Pelaku tega membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan kunci roda serta mencekiknya. Hal itu dilakukan lantaran, pelaku dendam setelah tidak diberikan upah oleh korban.

"Jadi, pelaku ini dendam, karena sering kali tidak diberikan upah kalau angkat galon," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di Mapolresta Tangerang, Kamis, 4 April 2019.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

MF tertangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi penemuan mayat pria di dalam truk bernomor polisi B 9516 NQC. Korban ditemukan dengan kondisi mengenaskan, tubuh korban dipenuhi lumuran darah dan luka lebam.

"Ditemukan pada tanggal 27 Maret 2019 lalu, kemudian jasad tersebut langsung kita evakuasi begitupun dengan barang bukti ke Mapolresta Tangerang," ujarnya.

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya akhirnya MF ditangkap di Ciawi, Bogor pada 28 Maret 2019. Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Pembunuhan tersebut dilakukan MF dikawasan Jalan Tol Cikupa, Tangerang arah Merak, saat keduanya akan mengantar 1.400 galon ke Labuan, Banten. Awalnya, korban meminggirkan kendaraan untuk mengecek ban belakang, selanjutnya pelaku mengambil kunci roda memukul bagian belakang tubuh korban sebanyak 11 kali hingga tak sadarkan diri.

Kemudian, pelaku membawa korban ke dalam mobil dan memukul kembali korban menggunakan tangannya sebanyak 9 kali serta, mencekik korban hingga tewas.

Setelah dipastikan tewas, pelaku membawa korban ke kawasan Rangkas Bitung untuk menjual ribuan galon ke daerah setempat dengan nilai Rp49 juta. Usai menjual galon, pelaku membawa korban ke Balaraja, Tangerang dan meninggalkan korban beserta kendaraan tersebut. Pelaku pun, melanjutkan perjalanan ke Ramayana Cikupa untuk membelanjakan uang hasil penjualan galon hingga akhirnya, pelaku pergi ke Sukabumi menggunakan transportasi online.

Sesampainya di Sukabumi, pelaku menemui rekannya yang berinisial HR, SM, MB dan IS untuk membagikan uang hasil penjualan galon. Masing-masing mendapatkan Rp2 juta.

"Jadi, pada kasus ini kita tidak hanya mengamankan MF tapi, empat tersangka lainnya, karena mengambil atau mendapatkan dan mengetahui aksi yang dilakukan MF," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kalung emas milik korban, satu unit mobil truk, sejumlah telepon genggam dan juga galon.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya