Anies Akan Perbarui Pergub PBB Gratis Setiap Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), akan diperbarui setiap tahun.

img_title Kejutan Survei! KDM Salip Anies di Bursa Capres, Elektabilitas Gibran Pepet AHY

Anies menjelaskan, dalam Pergub tersebut ada tenggang waktu yang menyatakan pembebasan PBB akan berlaku hingga 31 Desember 2019. Pihaknya pun akan membuat pengaturan yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena kita nanti buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang Rp1 miliar boleh enggak besok di bawah Rp2 miliar? Boleh kan?," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.

img_title Arti Kata 'Josjis' yang Dipakai Anies Baswedan ke Ganjar Pranowo, Ternyata Ini Maknanya

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 telah direvisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. (jhd)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Kartu Transportasi Gratis bagi Pencari Kerja Mulai 2027

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum kepada pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Baca aturan selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut