Anies Akan Perbarui Pergub PBB Gratis Setiap Tahun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), akan diperbarui setiap tahun.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Anies menjelaskan, dalam Pergub tersebut ada tenggang waktu yang menyatakan pembebasan PBB akan berlaku hingga 31 Desember 2019. Pihaknya pun akan membuat pengaturan yang lebih luas.

"Karena kita nanti buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang Rp1 miliar boleh enggak besok di bawah Rp2 miliar? Boleh kan?," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 telah direvisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019. (jhd)

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024