-
VIVA – Sebuah surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk Robiah Khairani Hasibuan (Ani Hasibuan) beredar di kalangan media. Dalam surat tersebut, Ani dipanggil untuk menjadi saksi.
Informasi yang diterima VIVA, Kamis, 16 Mei 2019, Ani diperiksa untuk dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat di portal berita thanshnews.com pada 12 Mei 2019.