- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Polisi masih terus menyelidiki kasus video pengancam ‘penggal kepala Jokowi’. Seorang wanita berinisial IY telah ditetapkan sebagai tersangka perekam dan penyebar video itu.
Satu orang perempuan lainnya berinisial R masih berstatus sebagai saksi. "Statusnya (R) masih saksi ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Mei 2019.
Polisi masih mencoba menggali informasi dari R soal kejadian itu. R terpaksa diamankan karena mengaku ada dalam video yang viral. "Dia mengakui ada di video itu," ujarnya.
Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu, 10 Mei 2019.
Dalam video yang viral tersebut, HS diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan kepada simbol negara, yakni Presiden, saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.
Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polisi lantas menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebar perkataan HS. Selain IY, polisi membawa seorang wanita lagi, R, ke Mapolda Metro Jaya, Rabu 15 Mei 2019