Penanganan Kasus Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Terkendala Kejiwaan

Video wanita membawa anjing mengamuk di dalam masjid di Sentul City.
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Penanganan kasus perempuan inisial SM berusia 52 tahun yang membawa anjing ke masjid Al Munawaroh Kabupaten Bogor terkendala oleh kejiwaan SM. Dia diketahui mengalami depresi. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, menjelaskan SM diharuskan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.

“Pemeriksaannya sudah dilakukan, tapi ada kendala. Kendalanya, kondisi emosinya tidak stabil, maka kita perlu melakukan tindakan lanjut rujuk ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk melakukan tes kejiwaan,” ujar Truno, Senin 1 Juli 2019.

Truno menerangkan, dari keterangan saksi, SM tercatat tengah menjalani penanganan kejiwaan di Rumah Sakit Thamrin.

“Dalam tes kejiwaan itu kan perlu langkah observasi oleh tim dokter, jadi perkembangan sejauh ini masih kita observasikan dulu ke rumah sakit, walaupun memang suaminya menyampaikan kesaksian yang bersangkutan sedang dalam penanganan,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Sentul, digegerkan dengan pertengkaran wanita yang membawa seekor anjing kecil ke dalam masjid. Dalam potongan video tersebut, wanita yang mengenakan baju berwarna putih itu terlihat emosional. Dia terlibat pertengkaran dengan salah satu jamaah masjid itu.

"Suami gue mau dikawinin di sini," kata wanita yang belum sempat melepaskan alas kaki itu di dalam masjid.

Kepala Polres Bogor, Jawa Barat, AKBP Andi M Dicky menyebut, SM (52) wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid al-Munawaroh, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dijerat pasal penistaan agama. Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu tersebar di media sosial hingga menimbulkan kontroversi. (ren)

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022