Ratusan Pengendara Melanggar E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membeberkan hasil penindakan hari kelima pemakaian 10 kamera canggih tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Tercatat masih ada 217 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran. 

img_title Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate di Jakbar-Tangsel, Satu Pria Ditangkap

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi M Nasir mengatakan, kamera di kawasan Jembatan Penyeberangan Orang Ratu Plaza merekam banyak pengendara melanggar di sana. Sebanyak 48 pengendara terekam melakukan pelanggaran di sana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kamera di kawasan Jalan Layang Non Tol Semanggi mendapati di sana hanya ada empat pengendara yang melakukan pelanggaran pada hari kelima di sana," kata Nasir di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Juli 2019.

img_title Polisi Buka Suara soal Kasus Betrand Peto, Ungkap Lokasi hingga Barang Bukti

Dia pun merinci jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara. Tercatat pengendara banyak tidak pakai sabuk pengamanan adalah jenis pelanggaran terbanyak. 

"Ada 99 pengendara tercatat tidak pakai sabuk pengaman," ucapnya.

img_title Artis Inisial BP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Di hari kelima ini pihaknya tak mendapati adanya pengendara yang mengemudi sambil memainkan telepon genggamnya. Lebih lanjut Nasir meminta kiranya para pengendara bisa terus bijak dalam mengemudi agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. 

E-TLE sendiri sebenarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018 lalu. Namun, kamera pada penerapan E-TLE sebelumnya hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, marka jalan, dan traffic light. [mus]

Kamera tilang ETLE

Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan sistem CJS yang menghubungkan polisi, pengadilan, dan kejaksaan, termasuk proses tilang, pembayaran denda, hingga pencatatan.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut