Masa Jabatan Sekda DKI Jakarta Saefullah Diperpanjang

Syaefullah, Sekda DKI
Sumber :
  • VIVA/Adinda Purnama Rachmani

VIVA – Masa jabatan Saefullah sebagai sekretaris daerah DKI Jakarta berakhir hari ini. Namun, Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang masa jabatan tersebut atas usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

img_title Jalur Sepeda di Jakarta Tak Jadi Dihilangkan, Pemprov DKI Ungkap Alasannya

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir, kinerja Saefullah sebagai sekda sejauh ini cukup bagus. Saefullah juga masih memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masa jabatan pak sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali dalam surat perpanjangan, sudah turun dari Kemendagri," kata Chaidir kepada wartawan, Rabu, 17 Juli 2019.

img_title Ratusan Anak Jakarta Putus Sekolah, PSI Beberkan Jurus Cegah Siswa Berhenti Belajar

Chaidir mengatakan, jabatan Saefullah sebagai sekda ini bisa diperpanjang hingga maksimal lima tahun ke depan. Namun, lama masa perpanjangan jabatan itu tergantung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pak gubernur ajukan. Paling lama lima tahun. Enggak bunyi paling lama tapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan. Masa periode sudah masuk lima tahun, tapi bisa didayagunakan lima tahun ke depan," ujarnya.

img_title Pemprov DKI Ajukan Rp250 Juta di Raperda APBD-P 2026 untuk Kaji Ikan Sapu-sapu, Kadis KPKP: Kami Terpaksa

Menurut Chaidir, Saefullah dilantik sebagai sekda pada 17 Juli 2014. Tepat hari ini jabatan sekda tersebut berakhir. Namun, surat perpanjangan masa jabatan Saefullah tersebut sudah dikeluarkan oleh Kemendagri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara Nomor 15 Pasal 117 Tahun 2014 ayat 1 berbunyi, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. 

Pada ayat dua disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Bank Jakarta dan PT SMI kucurkan dana untuk pembangunan infrastruktur Jakarta

Bank Jakarta dan PT SMI Suntikan Dana Rp2,11 Triliun, Siap Kebut 7 Proyek Vital DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat angin segar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di ibu kota melalui suntikan dana dari Bank Jakarta dan PT SMI.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut