Kuasa Hukum Novel Baswedan: Kegagalan Tim Satgas, Kegagalan Polri

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Alghifari Aqsa, menyesalkan kinerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sampai saat ini belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual atas penyerangan air keras terhadap Novel.

Menurutnya, kegagalan TGPF merupakan bukti pihak Kepolisan tidak tegas untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan.

"Kegagalan Tim Satgas tak lain dan tak bukan adalah kegagalan dari Polri mengingat penanggungjawab dari Tim Satgas Polri adalah Kapolri," kata Alghifari di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2019.

Padahal TGPF bentukan Polri, kata Alghifari, telah temukan banyaknya alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Bahkan mereka juga telah dibantu Kepolisian Australia dan telah periksa 114 toko bahan kimia. 

"Akan tetapi, kesimpulan dari Tim Satgas Polri malah menyatakan tidak adanya alat bukti," kata Alghifari.

Dia menilai, TGPF bentukan Polri seakan-akan justru menyalahkan penggunaan kewenangan berlebihan dari Novel Baswedan, namun tanpa adanya terduga yang terindentifikasi melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa TGPF telah mencoba membangun opini yang spekulatif, tanpa adanya bukti yang mencukupi.

"Rekomendasi TGPF hanyalah upaya untuk kembali mengulur-ngulur waktu dan semakin mengaburkan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Alghifari, pihaknya menuntut supaya Presiden Joko Widodo untuk mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang bersifat independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

"Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara serta panglima penegakan hukum, untuk tidak melempar tanggung jawab pengungkapan kasus ini ke pihak lain, dan secara tegas bertanggung jawab atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya. [mus]

Novel Baswedan, Sarasehan Budaya Dua Tahun Novel

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

Dewas KPK menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik berat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri dari pimpinan KPK

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2023