Kalah dari Pengembang Reklamasi, Anies: Kita Terus Melawan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan perlawanan secara hukum meski kalah dari salah satu pengembang reklamasi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Nasdem Jadikan Anies Baswedan Prioritas Utama Maju Pilkada Jakarta, Ahmad Sahroni Kedua

Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melaksanakan komitmen menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. "Kita tidak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," ujar Anies usai meresmikan GOR Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, Senin, 29 Juli 2019.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI menghormati tindakan hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah. Perusahaan itu adalah pemilik hak reklamasi Pulau H. "Setiap warga negara, memiliki hak untuk menggunakan jalur hukum dalam setiap urusan, termasuk dalam soal ini," ujar Anies.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

Meski demikian, Anies mengemukakan, Pemprov DKI juga bisa tetap melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding ke pengadilan yang lebih tinggi, untuk membatalkan lagi putusan PTUN. "Pemprov DKI akan konsisten, terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," ujar Anies.

Anies mengungkapkan, Pemprov DKI belum secara resmi menerima petikan atas keputusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta itu. Anies berjanji memberikan respons secara terperinci setelah ia mempelajari putusan itu.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

"Saat ini kita belum menerima petikan resminya. Sesudah menerima petikan resminya, kita akan melakukan respons secara hukum juga," ujar Anies.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. 

Hal itu membuat perusahaan tersebut kembali bisa melanjutkan reklamasi, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya